PAHN membuka kesempatan bagi para profesional hukum, akademisi, serta individu yang tertarik di bidang audit hukum untuk bergabung sebagai anggota. Dengan menjadi anggota, Anda akan mendapatkan akses ke berbagai pelatihan, riset, sertifikasi, serta jaringan profesional di bidang hukum.
1. Kategori Keanggotaan
PAHN memiliki beberapa kategori keanggotaan sesuai dengan latar belakang dan kompetensi calon anggota:
🔹 Anggota Biasa
✅ Individu yang memiliki latar belakang pendidikan hukum atau bekerja di bidang hukum
✅ Terlibat dalam profesi terkait audit hukum, kepatuhan hukum, atau konsultasi hukum
✅ Berkomitmen untuk mendukung tujuan dan program PAHN
🔹 Anggota Profesional
✅ Para praktisi hukum, auditor hukum, atau compliance officer dengan pengalaman minimal 3 tahun
✅ Memiliki sertifikasi atau keahlian khusus di bidang audit hukum dan regulasi
✅ Aktif dalam riset dan kajian hukum yang mendukung perkembangan profesi auditor hukum
🔹 Anggota Kehormatan
✅ Tokoh hukum, akademisi, pejabat pemerintah, atau individu yang berjasa dalam pengembangan audit hukum di Indonesia
✅ Ditunjuk oleh dewan pengurus PAHN berdasarkan prestasi dan kontribusinya dalam dunia hukum
🔹 Anggota Korporasi
✅ Perusahaan, organisasi, atau institusi yang bergerak di bidang hukum, kepatuhan, dan regulasi
✅ Memiliki kepentingan dalam mendukung riset, pelatihan, atau kajian hukum yang dilakukan oleh PAHN
2. Syarat Keanggotaan
Calon anggota PAHN wajib memenuhi persyaratan berikut:
✅ Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
✅ Melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP, ijazah, atau surat pengalaman kerja (jika diperlukan)
✅ Membayar iuran keanggotaan sesuai dengan kategori yang dipilih
✅ Berkomitmen untuk menaati kode etik dan peraturan organisasi
3. Hak & Kewajiban Anggota
🔹 Hak Anggota
✔ Mendapatkan akses ke pelatihan, seminar, dan riset hukum PAHN
✔ Berpartisipasi dalam kegiatan riset, kajian hukum, dan publikasi ilmiah
✔ Memperoleh sertifikasi dan akreditasi sesuai dengan bidang keahlian
✔ Menjalin jaringan profesional dengan sesama anggota dan pakar hukum
✔ Menggunakan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh PAHN
🔹 Kewajiban Anggota
✔ Menjunjung tinggi kode etik profesi auditor hukum
✔ Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PAHN
✔ Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku
✔ Menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu audit hukum sesuai standar PAHN
4. Proses Pendaftaran & Keanggotaan
1️⃣ Pendaftaran
🔹 Calon anggota mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung ke sekretariat PAHN
2️⃣ Verifikasi & Evaluasi
🔹 Tim PAHN akan memverifikasi dokumen dan menilai kelayakan calon anggota
3️⃣ Persetujuan & Pembayaran Iuran
🔹 Setelah diterima, calon anggota akan menerima notifikasi untuk melakukan pembayaran iuran tahunan
4️⃣ Penerbitan Kartu Keanggotaan
🔹 Setelah pembayaran dikonfirmasi, anggota akan menerima kartu keanggotaan dan mendapatkan akses ke program PAHN
5. Sanksi & Pemberhentian Keanggotaan
Anggota dapat dikenakan sanksi atau diberhentikan dari keanggotaan jika:
❌ Melanggar kode etik profesi atau aturan organisasi PAHN
❌ Tidak membayar iuran keanggotaan selama lebih dari 2 tahun berturut-turut
❌ Melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik PAHN
📢 Bergabunglah dengan PAHN dan jadilah bagian dari komunitas profesional auditor hukum di Indonesia!