Struktur Organsasi

Struktur Organsasi

Struktur Organisasi PAHN
  1. Dewan Pembina
    • Bertanggung jawab dalam memberikan arahan strategis dan pengawasan terhadap kebijakan organisasi.
  2. Dewan Pengawas
    • Memastikan jalannya organisasi sesuai dengan visi, misi, dan regulasi yang berlaku.
  3. Dewan Pengurus
    • Ketua Umum: Memimpin organisasi, mengoordinasikan kebijakan, dan bertanggung jawab atas jalannya PAHN.
    • Wakil Ketua: Mendampingi Ketua Umum dan mengoordinasikan bidang-bidang strategis.
    • Sekretaris Jenderal: Mengelola administrasi dan operasional organisasi.
    • Bendahara: Mengelola keuangan dan anggaran organisasi.
  4. Bidang-Bidang
    • Bidang Sertifikasi & Standarisasi: Bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan standar audit hukum serta sertifikasi auditor hukum.
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan: Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan program pengembangan auditor hukum.
    • Bidang Riset & Pengembangan: Melakukan penelitian dan inovasi di bidang audit hukum untuk meningkatkan profesionalisme auditor.
    • Bidang Humas & Kemitraan: Membangun hubungan dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat guna memperluas pengaruh PAHN.
    • Bidang Pengawasan & Etika Profesi: Mengawasi pelaksanaan kode etik auditor hukum dan menegakkan standar profesionalisme.