Struktur Organisasi PAHN
- Dewan Pembina
- Bertanggung jawab dalam memberikan arahan strategis dan pengawasan terhadap kebijakan organisasi.
- Dewan Pengawas
- Memastikan jalannya organisasi sesuai dengan visi, misi, dan regulasi yang berlaku.
- Dewan Pengurus
- Ketua Umum: Memimpin organisasi, mengoordinasikan kebijakan, dan bertanggung jawab atas jalannya PAHN.
- Wakil Ketua: Mendampingi Ketua Umum dan mengoordinasikan bidang-bidang strategis.
- Sekretaris Jenderal: Mengelola administrasi dan operasional organisasi.
- Bendahara: Mengelola keuangan dan anggaran organisasi.
- Bidang-Bidang
- Bidang Sertifikasi & Standarisasi: Bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan standar audit hukum serta sertifikasi auditor hukum.
- Bidang Pendidikan & Pelatihan: Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan program pengembangan auditor hukum.
- Bidang Riset & Pengembangan: Melakukan penelitian dan inovasi di bidang audit hukum untuk meningkatkan profesionalisme auditor.
- Bidang Humas & Kemitraan: Membangun hubungan dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat guna memperluas pengaruh PAHN.
- Bidang Pengawasan & Etika Profesi: Mengawasi pelaksanaan kode etik auditor hukum dan menegakkan standar profesionalisme.